Sosialisasi Tata Tertib Ujian Tengah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022

Kepuhdoko - Di Aula SMK Darul Ulum Kepuhdoko ada kegiatan Sosialisasi UTS Ganjil Online yang disampaikan oleh Bapak Emy Nurham, S.Pd selaku Wakil Kepala bidang kesiswaan pada Hari Rabu/15 September 2021. Rencananya UTS Ganjil Online akan dilaksanakan pada tanggal 27 September sampai dengan 5 Oktober 2021.  Adapun Tata Tertib UTS Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2022 sebagai berikut.

  1. Peserta Ujian harus bergabung kedalam grup whatsapp kelas yang dikelola oleh sekolah dan wajib melengkapi profil whatsapp dengan nama lengkap. Link ujian akan diinfokan hanya melalui grup whatsapp tersebut tepat sesuai jadwal.
  2. Peserta harus membuka link ujian menggunakan browser google chrome dan harus menggunakan email aktif. Setiap peserta ujian hanya dapat mengerjakan soal 1 kali, dan tidak ada pengerjaan ulang atau perbaikan.
  3. Ujian Tengah Semester akan diselenggarakan dengan model pertanyaan pilihan jamak.
  4. Waktu ujian adalah 1,5 jam (90 menit)
  5. Peserta Ujian harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam mengikuti Ujian
    Tengah Semester yang ditunjukkan dengan fakta integritas yang disetujui dan diunggah ke sistem yang ditetapkan oleh Panitia Ujian.
  6. Peserta Ujian harus mempersiapkan perangkat yang digunakan dapat berupa handphone/gadget/laptop/komputer yang sudah terkoneksi dengan internet 15 menit sebelum waktu ujian dimulai.
  7. Peserta Ujian yang terlambat bergabung dan terlambat membuka soal, maka waktu pengerjaan tetap habis sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan tidak ada penambahan waktu.
  8. Apabila selama pelaksanaan ujian berlangsung terjadi hal-hal teknis seperti : perangkat handphone/gadget/laptop/komputer mati tiba-tiba, soal tidak terbuka, dan lain sebagainya, silakan ditanyakan pada grup whatsapp kelas.
  9. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang untuk:
    - Berkomunikasi pribadi dalam bentuk apapun kecuali dengan Panitia Ujian melalui sarana grup whatsapp.
    - Memfoto atau merekam tampilan soal;
    - Aktivitas lainnya yang mengganggu sistem Ujian Tengah Semester Daring yang mengacu ke Peraturan Perundangan yang berlaku.
  10. Apabila terjadi masalah yang mengakibatkan peserta ujian tidak bisa melanjutkan ujian karena alasan teknis yang tidak dapat dikendalikan, maka Peserta Ujian segera
    menghubungi Panitia Ujian melalui whatsapp kelas masing-masing.
  11. Pengawas ujian mempunyai wewenang dan tanggungjawab penuh pada waktu
    pelaksanaan ujian dalam hal :
    - Mencatat kehadiran Peserta Ujian;
    - Memberi teguran dan peringatan kepada Peserta Ujian;
    - Mencatat NIS dan Nama Peserta Ujian yang melanggar Tata Tertib Ujian.
  12. Peserta Ujian bersedia menerima sanksi akademis apabila melanggar peraturan Tata
    Tertib ini, antara lain nilai Ujian Tengah Semester dinyatakan tidak sah dan tidak
    diperkenankan mengikuti ujian susulan.
  13. Siswa yg tidak mengikuti ujian 2 mapel berturut turut atau 3 akumulasi mapel semasa sepekan masa ujian, orang tua/wali akan dipanggil ke sekolah.

SHARE:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang diberi tanda bintang (*) harus diisi